Terlepas Ferdy Sambo masih mengajukan banding terkait putusan tersebut berdasarkan Pasal 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Karena dia sendiri menginginkan bukan lagi berada di jabatan tersebut dengan pangkat Irjen nya, tetapi yang dia inginkan adalah dia bisa berhenti dengan mekanisme pengunduran diri yang itu membuat dia akan lebih mendapatkan kehormatan dibandingkan PTDH ya," ucap Refly Harun.***