SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dijatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemecatan Ferdy Sambo itu diumumkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti membuat skenario bohong dan tindakan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Viral Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Mahfud MD Sebut Kelompoknya Seperti Kerajaan atau Sub Mabes
Ferdy Sambo telah mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Ia juga mengutarakan permohonan maafnya kepada institusi Polri.
Meski sudah dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo tetap mengajukan banding berdasarkan Pasal 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Ahli hukum tata negara Refly Harun menduga hal itu hanyalah mengulur waktu.
"Masih ada waktu untuk banding, tetapi dugaan saya ya ini sekadar mengulur waktu," kata Refly Harun.