Ferdy Sambo Tetap Tenang Meski Dipecat dan Terancam Hukuman Mati, Refly Harun: Dia Sudah Pasrah, Tidak Ada…

- 27 Agustus 2022, 08:56 WIB
Ferdy Sambo tetap terlihat tenang saat menjalani sidang etik pada 25-26 Agustus 2022
Ferdy Sambo tetap terlihat tenang saat menjalani sidang etik pada 25-26 Agustus 2022 /Tangkapan layar Youtube Divisi Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi dijatuhkan sanksi berupa pemecatan tidka dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar kode etik Kepolisian, yakni membuat skenario bohong dan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemecatan Ferdy Sambo itu diumumkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada 25 - 26 Agustus 2022 dengan menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya adalah Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Susno Duadji Diteror Gegara Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Brigadir J Berzina, Maka Putri Candrawathi...

Ekspresi Ferdy Sambo yang terkesan santai ketika menghadiri sidang KKEP di TNCC Divisi Propam Polri itu justru menjadi sorotan.

Menurut Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra, Ferdy Sambo bahkan jauh lebih santai dibanding saat muncul pertama kali ke publik.

"Posisi duduknya terlalu santai buat saya untuk berhadapan dengan sidang dengan rekan-rekan yang pangkatnya lebih tinggi," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube TVOne pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kirdi pun jadi bertanya-tanya mengapa Ferdy Sambo bisa sesantai itu dalam menghadapi kasus yang besar. 

Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dihentikan Sementara dan Akan Dikonfrontir, Ini Alasannya

Ia menduga, mantan Ketua Satgasus Merah Putih itu masih memegang kartu turf.

Pasalnya selain dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri, Sambo juga terancam hukuman mati karena perannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Hal yang sama juga dipertanyakan oleh Ahli hukum tata negara Refly Harun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat dan Terancam Hukuman Mati, Rocky Gerung ke Kapolri: Dia Akhirnya...

"Dia sesantai itu, this is the question (ini pertanyaan) tentunya," kata Refly Harun.

Refly Harun menduga, saat pertama kali muncul, Ferdy Sambo masih menyembunyikan sesuatu.

"Mungkin pada waktu pertama kali dia muncul ya, diperiksa pada tanggal 4 Agustus, ada sesuatu yang dia sembunyikan, ada sesuatu yang dia ingin tidak sampaikan atau dia berusaha membohongi masyarakat dan itu pasti tidak enak," ujarnya.

"Tapi sekarang barangkali dia sudah loose, pasrah, tidak ada lagi yang dia perlu jaga barangkali, dia sudah mengakui perbuatannya dan dia sudah memperkirakan hukuman yang akan dia peroleh," sambungnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Kasus Ferdy Sambo Awal Revolusi Rakyat Digital: Impactnya Dahsyat Sekali karena...

Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu menilai, Ferdy Sambo sudah mampu memperkirakan kondisi dan konsekuensi yang akan diterima, sehingga ia tidak merasa terkejut dengan hasil sidang etik tersebut.

Terlepas Ferdy Sambo masih mengajukan banding terkait putusan tersebut berdasarkan Pasal 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Karena dia sendiri menginginkan bukan lagi berada di jabatan tersebut dengan pangkat Irjen nya, tetapi yang dia inginkan adalah dia bisa berhenti dengan mekanisme pengunduran diri yang itu membuat dia akan lebih mendapatkan kehormatan dibandingkan PTDH ya," ucap Refly Harun.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini