Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat dengan Tidak Hormat, Ali Syarief: Paham Benar Soal Hukum

- 26 Agustus 2022, 11:53 WIB
Ferdy Sambo mendapat sanski dipecat dengan tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J dan mengajukan banding.
Ferdy Sambo mendapat sanski dipecat dengan tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J dan mengajukan banding. /Tangkapan layar Youtube Divisi Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama belasan jam.

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.25 WIB pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin dan baru selesai Jumat dini hari, 26 Agustus 2022, pukul 02.00 WIB, diputuskan bahwa Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak hormat atau PTDH, karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Selain itu, KKEP juga menjatuhkan sanksi dengan menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus selama 40 hari.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat dengan Tidak Hormat, Refly Harun: Mungkin Dia Ingin…

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo tidak menolak semua yang dikatakan 15 saksi dalam persidangan.

"Irjen FS sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasus kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi proses penyelidikan," kata Dedi.

Meskipun demikian, Dedi mengungkapkan, bahwa Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

Baca Juga: Susno Duadji Diteror Gegara Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Brigadir J Berzina, Maka Putri Candrawathi...

"Meskipun demikian, yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," tambah Dedi.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x