Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat dengan Tidak Hormat, Refly Harun: Mungkin Dia Ingin…

- 26 Agustus 2022, 09:15 WIB
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J /Tangkapan layar Youtube Divisi Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dijatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemecatan Ferdy Sambo itu diumumkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti membuat skenario bohong dan tindakan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Susno Duadji Diteror Gegara Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Brigadir J Berzina, Maka Putri Candrawathi...

Baca Juga: Viral Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Mahfud MD Sebut Kelompoknya Seperti Kerajaan atau Sub Mabes

Ferdy Sambo telah mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Ia juga mengutarakan permohonan maafnya kepada institusi Polri.

Meski sudah dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo tetap mengajukan banding berdasarkan Pasal 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Ahli hukum tata negara Refly Harun menduga hal itu hanyalah mengulur waktu.

"Masih ada waktu untuk banding, tetapi dugaan saya ya ini sekadar mengulur waktu," kata Refly Harun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ketahuan Nangis Gegara Putri Candrawathi, Hotman Paris: Ada Sesuatu yang Serius, Jadi...

Baca Juga: IPW Sebut Pembunuhan Brigadir J Terkait Judi dan Narkoba, Polri Gulung Kasat Narkoba, Bandar dan Pengedar

Menurut mantan Staf ahli Mahkamah Konstitus itu, banding yang diajukan Ferdy Sambo nantinya tidak akan memengaruhi hasil sidang kode etik.

Pasalnya, hasil sidang tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang marah terhadap pembunuhan Brigadir J.

"Barangkali banding tidak akan mengubah apa-apa, karena ini aspirasi masyarakat sesungguhnya. Jadi, diberhentikan dengan tidak hormat itu aspirasi masyarakat walaupun tentu hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," tuturnya.

Baca Juga: Hari Ini Birukan Langit Indonesia Festival 2022 Digelar, ASTRO Disambut Meriah AROHA di Jakarta

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Misteri Lenyapnya Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J

"Mungkin dia ingin diberhentikan dengan hormat atau paling tidak dia mengundurkan diri, diterima pengunduran dirinya," kata Refly Harun menambahkan.

Melihat mantan Ketua Satgasus Merah Putih itu masih mengenakan seragam dinas setelah dipecat dengan tidak hormat, Refly Harun menduga ia masih belum menerima hasil sidang etik tersebut.

"Kenapa masih pakai (baju dinas)? Karena dia masih mengajukan banding, mungkin ya," ucapnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Penampilan Ferdy Sambo Saat Datang ke Mabes Polri untuk Jalani Sidang Komisi Kode Etik

Baca Juga: Kode 303 Judi Online dan Slot Jadi Atensi Kapolri, Semua Polda Diminta Sikat Habis

"Kalau dia terima, langsung dicopot lencana dan sebagainya ya," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana mati.

Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini