Kabar Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Said Didu: Tunggu Keputusan Kapolri

- 25 Agustus 2022, 11:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang menimbang pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang menimbang pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua /Dok. Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menggelar sidang kode etik terhadap dalang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Meski begitu Kapolri mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari Kepolisian. 

Menanggapi surat pengunduran diri tersangka pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dari Kepolisian, Mantan Sekertaris BUMN Muhammad Said Didu mengatakan bahwa keputusannya ada pada Kapolri. 

Baca Juga: Terkuak, Kapolri Sebut Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Motif Ini, Refly Harun: Akan Ada Dua Hal yang...

"Kita tunggu keputusan Kapolri," komentar Muhammad Said Didu melalui akunnya @msaid_didu pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Said Didu mengungkapkan bahwa apabila surat pengunduran diri atau resign Ferdy Sambo diterima Kapolri, maka Ferdy Sambo tetap mendapatkan pensiun dan mendapatkan hak menggunakan purnawirawan. 

"Kalau diberhentikan tdk mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan hilang. Kalau mundur dan diterima keduanya masih dapat," komentar Said Didu. 

Menanggapi cuitan Said Didu Netizen pun ikut berkomentar bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana tak layak mendapatkan hak usai ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x