SEPUTARTANGSEL.COM - Proses hukum terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut.
Hingga saat ini, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
Terbaru, Putri Candrawathi diketahui memberikan tiga keterangan yang berbeda terkait motif di balik pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Viral Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Mahfud MD Sebut Kelompoknya Seperti Kerajaan atau Sub Mabes
Dalam keterangannya yang pertama, istri Ferdy Sambo itu mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Pada wawancara yang kedua, Putri Candrawathi kembali mengubah keterangannya. Ia mengaku Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamar dan melucuti pakaiannya ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara dalam keterangan yang ketiga, Putri Candrawathi mengungkapkan adanya kontak fisik antara dirinya dengan Brigadir J di kamar.
Mendengar pengakuan istri Ferdy Sambo itu, Ahli hukum tata negara Refly Harun menduga ada upaya untuk membuat skenario agar hukuman pasutri itu diringankan.