SEPUTARTANGSEL.COM - Kode 303 yang merujuk pada pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang aktivitas perjudian, menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Segala bentuk perjudian termasuk judi online yang dikenal dengan kode 303 itu diperintahkan Kapolri untuk disikat habis di seluruh Indonesia.
Seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) diperintahkan Kapolri untuk memberantas kode 303 atau aktivitas perjudian termasuk judi online, karena terbukti meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.
Perintah Kapolri itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Agus Adrianto.
Komjen Agus memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.
"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Adrianto, dikutip SeputarTangsel.Com dari Berita Subang, Kamis 11 Agustus 2022.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).