SEPUTARTANGSEL.COM - Sekitar sepekan lalu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso secara tidak langsung menyebut motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, motif pembunuhan dengan tersangka utama Irjen Pol Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya itu berhubungan dengan praktik perlindungan perjudian dan peredaran narkoba oleh oknum di Kepolisian.
Berselang hari setelah itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi atensi pada Kode 303.
Baca Juga: Kode 303 Judi Online dan Slot Jadi Atensi Kapolri, Semua Polda Diminta Sikat Habis
Istilah ini merujuk pada pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang aktivitas perjudian.
Segala bentuk perjudian termasuk judi online yang dikenal dengan kode 303 itu diperintahkan Kapolri untuk disikat habis di seluruh Indonesia.
Seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) diperintahkan Kapolri untuk memberantas kode 303 atau aktivitas perjudian termasuk judi online, karena terbukti meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.
Sejak itu, Polri terlihat gencar memerangi segala bentuk perjudian serta penyalahgunaan dan transaksi narkoba.