Jadi DPO 10 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ini Akhirnya Diciduk karena Ketahuan Jadi Ketua RW di Bandung

- 25 Agustus 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi Korupsi. Tersagka maling uang rakyat berhasil ditangkap setelah buron 10 tahun karena menjadi Ketahuan menjadi Ketua RW di Bandung
Ilustrasi Korupsi. Tersagka maling uang rakyat berhasil ditangkap setelah buron 10 tahun karena menjadi Ketahuan menjadi Ketua RW di Bandung /Pixabay/sajinka2/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka korupsi atau maling uang rakyat ini berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama 10 tahun.

Pria asal Garut, Jawa Barat tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun karena terjerat kasus korupsi atau maling uang rakyat.

Uniknya, tersangka korupsi yang bernama Tatang tersebut berhasil ditangkap saat diketahui menjadi Ketua RW di tempat tinggalnya yakni Astana Anyar, Bandung.

Baca Juga: Cek Fakta: AHY Dijemput Paksa KPK, Putra SBY Terbukti Terlibat Kasus Korupsi

"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penangkapan buronan kasus korupsi, di Garut, Senin, 22 Agustus 2022.

Ia menuturkan, terpidana Tatang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut dengan nilai kerugian negara sebesar Rp527 jutaan dari APBD tahun 2007.

Selanjutnya tahun 2010, kata Neva, yang bersangkutan menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama, selanjutnya Kejari Garut melakukan langkah kasasi.

Baca Juga: Bupati Pemalang dan 23 Orang Lainnya Kena OTT KPK Diduga Kasus Maling Uang Rakyat

"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x