Jadi DPO 10 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ini Akhirnya Diciduk karena Ketahuan Jadi Ketua RW di Bandung

- 25 Agustus 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi Korupsi. Tersagka maling uang rakyat berhasil ditangkap setelah buron 10 tahun karena menjadi Ketahuan menjadi Ketua RW di Bandung
Ilustrasi Korupsi. Tersagka maling uang rakyat berhasil ditangkap setelah buron 10 tahun karena menjadi Ketahuan menjadi Ketua RW di Bandung /Pixabay/sajinka2/

Ia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejari Garut, kata dia pula, akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tinggal di Astana Anyar, Kota Bandung, selanjutnya dilakukan pengintaian, lalu menangkapnya.

Baca Juga: Susno Duadji Ngaku Diteror karena Analisis Kasus Brigadir J, Refly Harun: Beda dengan Purnawirawan Lainnya

"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya pula.

Artikel ini telah tayang di PRFM News dengan judul: "Buron 10 Tahun Tipikor, Pria Asal Garut ini Akhirnya Ditangkap Karena Jadi Ketua RW di Astana Anyar Bandung"

Dia menyampaikan kasus tindak pidana pengadaan komputer itu sudah disidangkan, dan dua terpidana lainnya menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.

"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tutupnya.

SIMAK info lengkap terkait kasus Maling Uang Rakyat di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***(Ema Rachmawati/PRFM News)

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x