SEPUTARTANGSEL.COM - Komika sekaligus sutradara film, Ernest Prakasa menyoroti aturan soal mantan narapidana kasus korupsi yang boleh mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Mantan koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 usai menjalani hukuman penjara.
Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g yang menyinggung soal syarat caleg DPR.
Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Senin, 22 Agustus 2022, Ernest Prakasa merespons soal bolehnya mantan koruptor yang bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024.
Ernest Prakasa lantas melontarkan sindiran yang menyebut korupsi merupakan budaya yang ada di Indonesia.
"Korupsi adalah budaya bangsa," cuit Ernest Prakasa yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ernestprakasa pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Sontak, netizen pun memberikan tanggapan atas cuitan Ernest Prakasa dan ikut menyinggung aturan tersebut.