Mantan Koruptor Boleh Daftar DPR, DPD, dan DPRD di Pemilu 2024, Ernest Prakasa: Korupsi Adalah Budaya Bangsa

- 23 Agustus 2022, 07:56 WIB
Ernest Prakasa respons aturan yang bolehkan mantan narapidana kasus korupsi daftar anggota DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024
Ernest Prakasa respons aturan yang bolehkan mantan narapidana kasus korupsi daftar anggota DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024 /Foto: Instagram/ @ernestprakasa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komika sekaligus sutradara film, Ernest Prakasa menyoroti aturan soal mantan narapidana kasus korupsi yang boleh mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Mantan koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 usai menjalani hukuman penjara.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g yang menyinggung soal syarat caleg DPR.

Baca Juga: Surya Darmadi Alias Apeng Buronan Koruptor yang Rugikan Negara Rp78 Triliun Janji Balik ke Indonesia Besok

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Senin, 22 Agustus 2022, Ernest Prakasa merespons soal bolehnya mantan koruptor yang bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024.

Ernest Prakasa lantas melontarkan sindiran yang menyebut korupsi merupakan budaya yang ada di Indonesia.

"Korupsi adalah budaya bangsa," cuit Ernest Prakasa yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ernestprakasa pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Sontak, netizen pun memberikan tanggapan atas cuitan Ernest Prakasa dan ikut menyinggung aturan tersebut.

Baca Juga: Viral Video Spanduk Penundaan Pemilu Terbentang di Madura, Netizen: Mungkin Mereka Kaya, Gak Kerasa Harga Naik

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x