LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Ternyata Salah Satunya Perlindungan dari Pemberitaan Media Massa

- 15 Agustus 2022, 16:18 WIB
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, LPSK tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, LPSK tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi /Facebook/Roslin Emika/

SEPUTARTANGSEL.COM- LPSK mengumumkan penolakan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi diajukan oleh Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengajuan secara lisan diajukan oleh Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam Polri pada 13 Juli 2022. 

Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan dan Pastikan Bharada E Aman di Dalam Rutan Bareskrim Polri

Salah satu perlindungan yang diajukan Ferdy Sambo terhadap istrinya adalah perlindungan dari pemberitaan media massa.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam pada 13 Juli kepada istrinya adalah ancaman terhadap pemberitaan media massa. 

"LPSK berpendapat media massa bukan merupakan ancaman. Karena dalam pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," kata Susilaningtyas pada Senin, 15 Agustus 2022. 

Dalam penjelasannya Susilaningtyas mengatakan bahwa media massa bukanlah merupakan ancaman. 

Pasalnya dalam pemberitaan yang tidak tepat etrdapat hak jawab. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x