Nasib Putri Candrawathi Bohong Soal Pencabulan hingga LPSK Tolak Permohonan Perlindungan

- 15 Agustus 2022, 17:44 WIB
Nasib Putri Candrawathi Bohong Soal Pencabulan hingga LPSK Tolak Permohonan Perlindungan
Nasib Putri Candrawathi Bohong Soal Pencabulan hingga LPSK Tolak Permohonan Perlindungan /Tangkapan layar/Youtube Original Prestation

SEPUTARTANGSEL.COM - Istri Sambo, Putri Candrawathi tak akan mendapat pelindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan, atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Adapun laporan istri Ferdy Sambo yakni adanya Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap dirinya yang dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Unggah Lakon Wayang, Netizen: Kebayang Gak Kalo yang Kawal Hasil Pemilu Kelompok Ferdy Sambo

Sebagai mana tertuang dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lanjut, LPSK menyatakan untuk menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi lantaran tidak menemukan unsur kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Dampak Kasus Brigadir J, Rocky Gerung Ungkap Ada Isu Pergantian Kapolri, Singgung Tito Karnavian hingga Luhut

Dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo yang menjadi dalang utama, sejumlah nama ikut terseret menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x