Namun, apabila hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi, Alamsyah Hanafiah tidak menampik kemungkinan adanya persekongkolan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kalau diperintah pun, yang memerintahkan yang berencana," ujarnya.
Alamsyah Hanafiah mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah Dinas Duren Tiga termasuk wilayah teritorial Polda Metro Jaya.
Sehingga, anggota Polisi dari Polda Metro Jaya seharusnya mengamankan TKP tersebut, bukan malah berbuat sebaliknya.
"Siapa yang memerintah? Jadi yang memerintah perlu dicari tuh. Kalau dia masing-masing bergerak berarti dia koordinasi dulu karena bidangnya masing-masing, dia bukan bawahan dan anak buah ini," katanya.
"Jadi di sini berarti ada kesengajaan, itu tindak pidana," lanjutnya.
Alamsyah Hanafiah menuturkan, Ferdy Sambo tidak berwenang untuk memerintah anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tuntut Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Mundur, Mantan Pengacara Bharada E: Kasihan Anak-anak
Menurutnya, sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hanya berhak memanggil, memeriksa, dan menangkap anggota Kepolisian yang bermasalah.