Mahfud MD 'Kode' Kapolda Metro Jaya Bakal Susul Ferdy Sambo, Eks Pengacara Habib Rizieq: Ada Kesengajaan

- 21 Agustus 2022, 10:07 WIB
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran diprediksi bakal susul Ferdy Sambo jadi tersangka kasus Brigadir J
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran diprediksi bakal susul Ferdy Sambo jadi tersangka kasus Brigadir J /Instagram @kapoldametrojaya/

Namun, apabila hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi, Alamsyah Hanafiah tidak menampik kemungkinan adanya persekongkolan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kalau diperintah pun, yang memerintahkan yang berencana," ujarnya.

Alamsyah Hanafiah mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah Dinas Duren Tiga termasuk wilayah teritorial Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Suap LPSK Pakai 2 Amplop Setebal 1 cm, Edwin Partogi Pasaribu: Ini Titipan Bapak untuk…

Sehingga, anggota Polisi dari Polda Metro Jaya seharusnya mengamankan TKP tersebut, bukan malah berbuat sebaliknya.

"Siapa yang memerintah? Jadi yang memerintah perlu dicari tuh. Kalau dia masing-masing bergerak berarti dia koordinasi dulu karena bidangnya masing-masing, dia bukan bawahan dan anak buah ini," katanya.

"Jadi di sini berarti ada kesengajaan, itu tindak pidana," lanjutnya.

Alamsyah Hanafiah menuturkan, Ferdy Sambo tidak berwenang untuk memerintah anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tuntut Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Mundur, Mantan Pengacara Bharada E: Kasihan Anak-anak

Menurutnya, sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hanya berhak memanggil, memeriksa, dan menangkap anggota Kepolisian yang bermasalah.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah