Setelah Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh membantu pembunuhan dan tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Setelah itu, ada pula Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyusul jadi tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sebelumnya, Putri diketahui membuat laporan palsu bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Namun, hal itu tidak terbukti.
Akibatnya, istri Ferdy Sambo itu dinilai berbohong. Apalagi dia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan berlangsung.***