Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Segera Lakukan Penelitian

- 20 Agustus 2022, 09:57 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan /Dok. RENO ESNIR/ANTARA FOTO/

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," ungkap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Rekaman Detik-detik Brigadir J Dibantai Ferdy Sambo Ditemukan, Sadis Tanpa Ampun, Benarkah?

Selain empat tersangka itu, Polri menetapkan satu tersangka baru yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan Putri Candrawathi sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat: Pamer Kenikmatan dan Rasa Syukur yang Hilang

Sama seperti keempat tersangka sebelumnya, istri Ferdy Sambo juga dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Simak info lengkap terkait Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x