Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sejak awal kasus Brigadir J diumumkan ke publik, banyak pihak yang merasa kematian ajudan Ferdy Sambo itu dipenuhi kejanggalan.
Hal ini semakin disoroti publik setelah pihak keluarga mengungkapkan ada luka-luka bekas penganiayaan di tubuh jenazah Brigadir J.
Kasus ini akhirnya menjadi terang benderang setelah Bharada E mengaku memberi kesaksian palsu dan mengungkap peran Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan.***