Istri Ferdy Sambo itu disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J , yakni Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Pada awal kasus ini mencuat ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Penetapan tersangka sesuai dengan dugaan publik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dibuktikan dari beberapa fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Fakta yang ditemukan itu di antaranya yaitu penemuan sidik jari istri Ferdy Sambo di TKP.
Baca Juga: Habib Rizieq Singgung Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan KM 50: Satu Persatu Allah Akan...
Kemudian, dugaan peran khusus istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dan dugaan laporan palsu soal pelecehan seksual.