SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir.
Suami dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Adapun pasal tersebut yakni Pasal 340 subside Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Meski sudah ditetapkan beberapa tersangka oleh Polri, kasus pembunuhan berencana ini masih terus menjadi topik hangat.
Ada banyak hal mencuri perhatian dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mulai dari motif hingga isu lain seperti perselingkuhan, perjudian dan narkoba.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan, penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi.