SEPUTARTANGSEL.COM - Pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Timsus Polri telah nemasuki babak selanjutnya.
Terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, Polri menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan dan akan mengumumkan perkembangannya besok, 19 Agustus 2022, selepas Salat Jumat.
Putry Candrawathi diperiksa oleh Timsus Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya terhadap Brigadir J, orang yang ditugaskan menjadi ajudan bagi dirinya.
Baca Juga: Viral Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Mahfud MD Sebut Kelompoknya Seperti Kerajaan atau Sub Mabes
Dikutip SeputarTangsel.com dari Pikiran Rakyat, Putri pernah membuat laporan terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap dirinya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun laporan tersebut kini telah dihentikan. Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Hal tersebut terungkap melalui hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Agus Andrianto pada 12 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Heboh Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung Dilakukan oleh Seorang Brigjen
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf alias KM.