Putri Candrawathi Terancam Dipenjara karena Buat Laporan Palsu, Kabareskrim: Kami Serahkan kepada Timsus

- 13 Agustus 2022, 15:19 WIB
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam dipenjara karena membuat laporan palsu dengan mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam dipenjara karena membuat laporan palsu dengan mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. /Foto: Instagram @divpropampolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam dipidanakan.

Putri Candrawathi diduga membuat laporan palsu dengan mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan ini menjadi alasan terjadinya baku tembak dengan Bharada E sehingga Brigadir J tewas, sebagaimana laporan awal polisi tentang insiden Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin

Namun, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kemudian menggugurkan laporan Putri Candrawathi tersebut menyusul pengakuan Ferdy Sambo mengenai rekayasa pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri telah dinyatakan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf.

Sementara Putri Candrawathi sendiri belum menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi kasus pembunuhan tersebut maupun sebagai korban dalam laporan tindak pidana kekerasan seksual yang digugurkan Bareskrim tersebut.

Baca Juga: Kode 303 Judi Online dan Slot Jadi Atensi Kapolri, Semua Polda Diminta Sikat Habis

Baca Juga: Kafiatur Rizky Pahlawan Timnas Indonesia U-16 Dapat Hadiah Spesial dari Kadisdukcapil Tangsel

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x