LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Ternyata Salah Satunya Perlindungan dari Pemberitaan Media Massa

- 15 Agustus 2022, 16:18 WIB
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, LPSK tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, LPSK tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi /Facebook/Roslin Emika/

SEPUTARTANGSEL.COM- LPSK mengumumkan penolakan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi diajukan oleh Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengajuan secara lisan diajukan oleh Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam Polri pada 13 Juli 2022. 

Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan dan Pastikan Bharada E Aman di Dalam Rutan Bareskrim Polri

Salah satu perlindungan yang diajukan Ferdy Sambo terhadap istrinya adalah perlindungan dari pemberitaan media massa.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam pada 13 Juli kepada istrinya adalah ancaman terhadap pemberitaan media massa. 

"LPSK berpendapat media massa bukan merupakan ancaman. Karena dalam pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," kata Susilaningtyas pada Senin, 15 Agustus 2022. 

Dalam penjelasannya Susilaningtyas mengatakan bahwa media massa bukanlah merupakan ancaman. 

Pasalnya dalam pemberitaan yang tidak tepat etrdapat hak jawab. 

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo sejak awal mengkondisikan dirinya sebagai terzolimi karena istrinya dilecehkan. 

Mahfud MD mengatakan bahwa usaha Ferdy Sambo untuk menceritakan kepada beberapa orang bahwa dirinya terzolimi dengan nangis-nangis untuk mendapat dukungan. 

Baca Juga: LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo: Statusnya Tidak Jelas, Korban, Saksi atau Lainnya

Menurut Mahfud yang dilakukan Ferdy Sambo adalah pengkondisian psikologis agar nanti orang membela, bahwa dia dizolimi. 

"Saat datang dia hanya memperlihatkan tangisan dan mengatakan bahwa dirinya dizolimi, dan istrinya dilecehkan," kata Mahfud. 

Mahfud menyebutnya sebagai jebakan psikologis Ferdy Sambo. 

LPSK menolak pengajuan pelindungan yang diajukan Ferdy Sambo juga sejalan dengan penghentian laporan atas kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan laporan percobaan pembunuhan yang keduanya disangkakan pada Brigadir J. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini