LPSK Ungkap Bharada E Bisa Dapat Ancaman Usai Ditahan, Refly Harun: Dia Posisinya Sangat Lemah Sekali

- 7 Agustus 2022, 10:41 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Bharada E disebut LPSK bisa dapat ancaman usai ditahan.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Bharada E disebut LPSK bisa dapat ancaman usai ditahan. /Antara/M Risyal Hidayat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kekhawatirannya.

Pasalnya, LPSK mengungkap adanya potensi ancaman terhadap Bharada E usai ditahan.

Baca Juga: Jangan Salah, Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka dan Ditahan, Kadiv Humas: Cuma Diamankan di Mako Brimob

Munculnya kemungkinan ancaman terhadao Bharada E tersebut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Awalnya, dalam kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 7 Agustus 2022, dia membacakan sebuah artikel pemberitaan yang menyebut Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan Bharada E mulai merasa terancam usai ditahan.

"Jangan-jangan mungkin saja timbul ancaman setelah yang bersangkutan (Bharada E) ditahan," kata Refly Harun mengutip pernyataan Rully Novian.

Menurut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, Bharada E terlihat dalam kondisi yang galau.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Soal Pelanggaran Etik, Mahfud MD: Sanksi Etik Dijatuhkan Dulu Baru Pidana

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x