SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.
Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kekhawatirannya.
Pasalnya, LPSK mengungkap adanya potensi ancaman terhadap Bharada E usai ditahan.
Munculnya kemungkinan ancaman terhadao Bharada E tersebut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Awalnya, dalam kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 7 Agustus 2022, dia membacakan sebuah artikel pemberitaan yang menyebut Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan Bharada E mulai merasa terancam usai ditahan.
"Jangan-jangan mungkin saja timbul ancaman setelah yang bersangkutan (Bharada E) ditahan," kata Refly Harun mengutip pernyataan Rully Novian.
Menurut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, Bharada E terlihat dalam kondisi yang galau.