LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo: Statusnya Tidak Jelas, Korban, Saksi atau Lainnya

- 14 Agustus 2022, 06:13 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi kemungkinan besar tidak akan mendapatkan perlindungan dari LPSK
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi kemungkinan besar tidak akan mendapatkan perlindungan dari LPSK //Tangkapan layar YouTube Lingkarnews

SEPUTARTANGSEL.COM - Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi sorotan publik dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini berhubungan dengan penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Ungkap Indikasi Tak Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan alasan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi karena status hukumnya yang tidak jelas.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas," Kata Hasto Atmojo Suroyo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Minggu, 14 Agustus 2022.

"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” tambahnya.

LPSK sendiri masih bingung soal status hukum istri Ferdy Sambo itu apakah korban, saksi atau memiliki status yang lain.

Baca Juga: Polres Jaksel Terima Laporan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x