SEPUTARTANGSEL.COM - Terseretnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus menimbulkan berbagai kecaman dari publik.
Selain Ferdy Sambo, dua anggota Kepolisian lainnya, yakni alias Bharada E dan Brigadir RR RR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Sementara, 36 anggota Polri lainnya diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.
Akibat hal ini, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berencana mengajukan permohonan gugatan uji materiil atau judicial review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator Bidang DPP KNPI Rasminto, pemerintah harus melakukan reorganisasi dan mereformasi kelembagaan Polri di bawah kementerian.
Menanggapi hal ini, Pengamat politik Rocky Gerung mengaku setuju terhadap usul agar dilakukan reformasi di sejumlah institusi, terutama Polri.