SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo mengaku menjadi aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mengungkapkan, dirinya memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J setelah mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin
Menurut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari Brigadir J.
Sebelum melancarkan aksi pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui sempat berkomunikasi di rumah pribadinya.
Namun, pengakuan ini disanggah oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J, Ini Alasannya