3 Fakta Ini Bisa Jerat Putri Candrawathi, Diprediksi Bakal Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 09:21 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diprediksi bakal jadi tersangka kasus Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diprediksi bakal jadi tersangka kasus Brigadir J /Instagram/@divpropampolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini tak lepas jadi sorotan publik terkait kasus pembunuhan brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.

Meski telah dilakukan penetapan tersangka, motif di balik pembunuhan Brigadir J masih belum diungkap ke publik.

Baca Juga: Cek Fakta: Putri Candrawathi Tahu Kehamilan AKP Rita Yuliana, Jadi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Kini, publik beralih menyoroti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu lantaran ada dugaan keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

Meski istri Ferdy Sambo tidak terlibat langsung dalam eksekusi pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo diduga turut menghalang-halangi proses penyidikan dan membuat pengakuan palsu terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selama proses penyidikan berlangsung, ada beberapa fakta yang ditemukan keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hersubeno Arief: Kemungkinan Besar Putri Candrawathi Bakal Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

1. Sidik jari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditemukan di TKP

Diketahui, istri Ferdy Sambo itu berada di TKP saat terjadi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Melalui konferensi pers yang dilakukan pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lima sidik jari yang ditemukan diketahui milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf.

Baca Juga: Zoya Amirin Didesak Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo

"Saat kita melakukan olah TKP kita juga berusaha untuk menemukan sidik jari dan DNA diseluruh lokasi kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian," kata Agus.

"Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua," sambungnya.

2. Istri Ferdy Sambo diduga memiliki peran khusus dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki peran khusus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo: Statusnya Tidak Jelas, Korban, Saksi atau Lainnya

Peran khusus istri Ferdy Sambo yang dimaksudkan adalah menyiapkan uang tutup mulut sebesar Rp2 Miliar.

Rencananya uang tutup mulut itu akan diberikan kepada tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuwat Ma'ruf.

Pernyataan terkait uang tutup mulut yang disiapkan istri Ferdy Sambo itu diungkapkan Deolipa saat berada di sebuah program acara televisi.

"Jadi ibu putri memanggillah si pak kuat, richard, ricky. Dateng mereka. Ini skenario pertama berhasil. kalo ini udah beres lu jangan buka mulut, tutup mulut ye. Ni bahasa kasarnya begitu," ungkap Deolipa dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube TV RAKYAT, Minggu, 14 Agustus 2022.
 

Uang tutup mulut yang dijanjikan oleh istri Ferdy Sambo itu rencananya akan diberikan pada bulan Agustus 2022 setelah kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo itu sudah dihentikan.

3. Istri Ferdy Sambo diduga membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual

Diketahui, Polri telah menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Minggu, 13 Agustus 2022.
 
Andi menjelaskan, laporan yang dibuat istri Ferdy Sambo itu awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tidak terbukti.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x