Video KM 50 Kembali Viral Usai Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi penembakan. Kejadian penembakan anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek kembali viral usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi penembakan. Kejadian penembakan anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek kembali viral usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sejak Ferdy Sambo ikut terseret dan diduga menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir j, kini viral kembali kasus KM 50 yang terjadi pada Senin, 7 Desember 2020.

Salah satu netizen mengunggah kembali cuplikan video peristiwa penyerangan laskar FPI terhadap aparat kepolisian terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.

Akun Tiktok @kang_nyinyirin mengunggah video yang penyerangan laskar FPI dan polisi itu berasal dari cuplikan Narasi Mata Najwa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J, Fahmi Alamsyah Penasihat Ahli Kapolri Diduga Terlibat

Dalam video itu, hanya merekam suara saat suasana penyerangan di KM 50 terdengar ada sekelompok orang dan jeritan seseorang yang sedang menangis dan kesakitan.

Sejak artikel ini tayang, video yang diunggah pada Selasa, 9 Agustus 2022 dengan durasi 46 detik itu telah disukai sebanyak 1.7 juta like dan telah dibagikan sebanyak 35.1 ribu.

Unggahan video itu menuai beragam komentar netizen melalui kolom komentar.

"karena kasus brigadir J maka kasus KM 50 kembali mencuat karena kala itu ditangani oleh Ferdy Sambo," ujar akun @Ray montera.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka dan Pembuat Skenario Pembunuhan Brigadir J, Penasihat Ahli Kapolri Diduga Terlibat

"suatu saat kebenaran akan datang," kata akun @Krisna.

"Presiden dan DPR harus merevisi UUD untuk memberikan kewenangan kepada POM TNI dlm rangka menangani kasus kasus Pidana yg di lakukan oleh oknum2 polisi," ucap akun @N.Payiha352Carly03.

"astaghfirullah,,ya allah ya robb, tunjukan kuasamu," kata akun @suryakusuma112.

"Doa2 kluarga korban diijabah Allah," komentar akun @HIJRAH TS.

Diketahui, pada saat itu, kasus KM 50 ramai menjadi perbincangan publik lantaran kasusnya diduga hampir sama dengan kasus pembunuhan Brigadir J, yakni panjang dan berbelit.

Kejadian ini dinamakan kasus KM 50 karena terjadi di KM 50 Tol Cikampek.

Baca Juga: Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Cs karena Bersekongkol Membunuh Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J, mengingatkan publik atas kasus KM 50 yang pada kasus itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut.

Ferdy Sambo saat itu bertugas melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri terkait kasus KM 50.

Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas.

Baca Juga: Menteri Pertanian Sebut Harga Mie Instan Akan Naik 3x Lipat, Dokter Koko: Kasian Anak Kosan yang...

Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Polda Metro Jaya mengeluarkan sikap terkait putusan majelis hakim yang membebaskan dua anggota polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing di KM 50.

Dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Baca Juga: Kode Redeem FF Update Terbaru 10 Agustus 2022, Klaim Sekarang Juga Hadiah Gratisnya

"Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, 10 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Zulpan juga menegaskan tindakan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x