Baca Juga: Menteri Pertanian Sebut Harga Mie Instan Akan Naik 3x Lipat, Dokter Koko: Kasian Anak Kosan yang...
Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Polda Metro Jaya mengeluarkan sikap terkait putusan majelis hakim yang membebaskan dua anggota polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing di KM 50.
Dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Baca Juga: Kode Redeem FF Update Terbaru 10 Agustus 2022, Klaim Sekarang Juga Hadiah Gratisnya
"Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, 10 Agustus 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Zulpan juga menegaskan tindakan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.***