"suatu saat kebenaran akan datang," kata akun @Krisna.
"Presiden dan DPR harus merevisi UUD untuk memberikan kewenangan kepada POM TNI dlm rangka menangani kasus kasus Pidana yg di lakukan oleh oknum2 polisi," ucap akun @N.Payiha352Carly03.
"astaghfirullah,,ya allah ya robb, tunjukan kuasamu," kata akun @suryakusuma112.
"Doa2 kluarga korban diijabah Allah," komentar akun @HIJRAH TS.
Diketahui, pada saat itu, kasus KM 50 ramai menjadi perbincangan publik lantaran kasusnya diduga hampir sama dengan kasus pembunuhan Brigadir J, yakni panjang dan berbelit.
Kejadian ini dinamakan kasus KM 50 karena terjadi di KM 50 Tol Cikampek.
Baca Juga: Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Cs karena Bersekongkol Membunuh Brigadir J
Kasus pembunuhan Brigadir J, mengingatkan publik atas kasus KM 50 yang pada kasus itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut.
Ferdy Sambo saat itu bertugas melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri terkait kasus KM 50.
Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas.