Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Didalami, Refly Harun: Ngeri-ngeri sedap

- 10 Agustus 2022, 07:23 WIB
Refly Harun kembali menanggapi ditetapkanya tersangka Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J dan mempertanyakan motifnya
Refly Harun kembali menanggapi ditetapkanya tersangka Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J dan mempertanyakan motifnya /Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Akhirnya dalang di balik kasus pembunuhan Brigadir J telah terungkap.

Melalui konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru sekaligus tersangka utama.

Sigit menyebutkan pada ditemukan ada hal-hal yang menghambat penyidikan, seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Tersangka Lainnya

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus (timsus), ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa dan menghalangi penyidikan, dan tindakan yang tidak profesional pada saat penyerahan jenazah Brigadir J.

Timsus menemukan peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, Sigit menegaskan tidak ada tembak menembak seperti yang disampaikan pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Terungkap Otak Pembunuhan Brigadir J

Dalam konferensi pers tersebut, terkait motif pembunuhan Brigadir J itu masih akan didalami sehingga belum dapat disimpulkan dan disampaikan ke publik.

Mendengar pernyataan Kapolri tersebut soal motif pembunuhan brigadir J, ahli tata hukum negara, Refly Harun turut memberikan tanggapan.

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun, Refly mengatakan
penyidik bukan tidak memiliki cerita tentang motif. Namun motif itu bisa jadi mencoreng siapa saja yang terlibat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tante Brigpol Yosua: Terpujilah Engkau Tuhan yang...

"Penyidik bukan tidak punya cerita motif, pasti punya. Cuman motif ini ngeri-ngeri sedap," ujar Refly Harun.

"Ngerinya begini, Soal domestik atau soal politik misalnya illegal activity itu tetap akan bermasalah. Tetap akan mencoreng muka siapa saja. Barang kali itu asalan agak dipending soal motif itu yang akan didalami " imbuhnya.

Selain itu, Refly menambahkan peran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi harus hati-hati, sebab jika memberikan pernyataan yang berbeda maka bisa ikut terseret sebagai tersangka.

"Jangan sampai menyampaikan hal yang berbeda atau hal yang tidak benar kemudian menjerat yang bersangkutan juga. Padahal mungkin yang bersangkutan tidak terlibat apa-apa," ucap Refly.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tangerang Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022, Ada di Palem Semi

Diketahui, istri Ferdy Sambo diduga mendapat pelecehan dari Brigadir J, namun dalam keterangan konferensi pers itu, Sigit tidak menyinggung soal pelecehan itu.

Menurut Sigit, kasus pelecehan itu saat ini sedang didalami.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada dua kasus sekaligus, yaitu kasus pembunuhan berencana yang sudah dilakukan penetapan tersangka dan kasus pelecehan yang diduga dialami oleh istri Ferdy Sambo yang dilaporkan ke Polda Metro jaya sehari setelah pembunuhan Brigadir J itu terjadi.

Baca Juga: Anggaran IKN dan Kereta Cepat Diminta untuk Subsidi BBM, Susi Pudjiastuti: Akan Subsidi Pencurian Ikan

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Berdasarkan dari peran masing-masing empat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini