Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD Minta Polri Berikan Perlindungan ke Bharada E dan Keluarga Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 06:48 WIB
Mahfud MD mendesak Polri untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E dan keluarga Brigadir J
Mahfud MD mendesak Polri untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E dan keluarga Brigadir J /Tangkap layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap agar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk dilindungi usai memberikan pengakuan atas kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini membuat Mahfud MD mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam konferensi pers penuntasan kasus kematian Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Fahmi Alamsyah Penasihat Ahli Kapolri Diduga Ikut Buat Skenario, Refly Harun: Yang Terlibat Dipidanakan

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," kata Mahfud MD yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 10! Agustus 2022.

"Agar dia selamat dari penganiayaan atau apa pun, sehingga pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," sambungnya.

Mahfud MD juga memberikan apresiasi kepada pengacara Bharada E, Deolipa Yumara karena mengomunikasikan secara baik mengenai hal-hal yang sebenarnya dialami oleh kliennya.

Tak hanya itu, Mahfud MD meminta kepada Polri agar keluarga Brigadir J juga diberikan perlindungan secara profesional.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J, Fahmi Alamsyah Penasihat Ahli Kapolri Diduga Terlibat

"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J almarhum diberi perlindungan yang profesional," ujar dia pula.

Mantan Ketua MK ini juga meminta keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum yang ada seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menuntaskan kasus ini.

"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil," tuturnya.

"Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," tambahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka dan Pembuat Skenario Pembunuhan Brigadir J, Penasihat Ahli Kapolri Diduga Terlibat

Untuk diketahui, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.

Selain itu, Polri juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hal ini membuat keempat tersangka tersebut diancam hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x