3. Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 /km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000
Bila dibandingkan dengan KM Nomor KP 348 Tahun 2019, maka seluruh elemen mulai dari batas bawah, batas atas dan biaya jasa minimal mengalami kenaikan di setiap zonasi.***