SEPUTARTANGSEL.COM - Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR saat ini tengah menjadi perbincangan publik lantaran disebut jadi tersangka baru setelah Bharada E.
Brigadir RR ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Brigadir Ricky dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri mulai hari Minggu, 7 Agustus 2022.
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka baru usai Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky sebagai tersangka.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagau tersangka," kata Andi dikutip SeputarTangsel.com dari Antara, Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Roy Suryo Ditahan, Pelapor: Umat Budha Apresiasi Penyidik, Penista Agama Sudah Seharusnya Ditahan
Andi mengatakan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Brigadir Ricky sebagai tersangka.