"Sekarang konstelasi agak berubah setelah Bharada E kemudian, konon ngomong terus terang, mengatakan apa yang terjadi sesungguhnya," kata Refly Harun.
Dalam hal ini, kata Refly Harun, Bharada E bisa berstatus sebagai saksi maupun korban sehingga mungkin untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Artinya kalaupun dia terlibat dalam penembakan misalnya, karena itu diperintahkan oleh seseorang," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diyakini Bongkar 5 Kejanggalan Ini
"Seperti pemberitaan media sebelumnya yang mengatakan kalau dia diperintahkan oleh FS. Dan FS setelah memegang pistol di samping Brigadir J yang sudah tergeletak berdarah, maka pistol itu diberikan kepada Bharada E dan dipaksa melakukan tembakan," kata Refly Harun menambahkan.
Menurut mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu, kesaksian Bharada E sangat penting untuk mengetahui siapa saja yang berada di TKP dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.