10 Personel Sebut Diperintahkan Ferdy Sambo untuk Rusak TKP, Refly Harun: Sesungguhnya Ferdy Sambo...

- 8 Agustus 2022, 09:16 WIB
Refly Harun kembali menanggapi kasus kematian Brigadir J
Refly Harun kembali menanggapi kasus kematian Brigadir J /Tangkap layar YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terbongkar.

Setelah Bharada E, Polri telah menetapkan satu tersangka lagi, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Peran 3 Jenderal Petinggi Div Propam yang Dicopot Kapolri Terkait Kasus Brigadir J

Baca Juga: Penjelasan Tissa Biani dan Dul Jaelani Soal Kabar Segera Menikah pada 8 Agustus 2022

Penahanan Brigadir RR dimulai pada hari minggu yang ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun Ferdy Sambo sendiri telah ditempatkan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Mantan Kadiv Propam ini diduga melanggar kode etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jangan Salah, Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka dan Ditahan, Kadiv Humas: Cuma Diamankan di Mako Brimob

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x