Pasalnya, dia menjelaskan bila benar informasi Bharada E sudah mengaku bukan pelaku penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, maka dipastikan Bharada Eliezer bisa terancam atas pengakuannya.
"Terlihat yang namanya Bharada E ini galau. Kenapa galau? Mudah sekali melihatnya karena kalau benar isu yang mengatakan dia sudah mengaku bahwa dia bukan pelaku utama, konon menyebut orang lain ya. Maka, dalam tanda kutip bisa terancam atas pengakuannya tersebut," ucapnya.
Oleh karena itu, Refly meminta LPSK untuk memastikan kembali posisi Bharada E. Hal itu dikarenakan bisa saja sebetulnya Bharada E bukan tersangka, melainkan saksi.
Terlebih, mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu mengatakan Komnas HAM menyebut Bharada belum tentu tersangkanya.
Baca Juga: Bagaimana Menyikapi Orang yang 'Pamer' Hewan Kurban ke Media Sosial? Begini Kata Buya Yahya
"Karena itu LPSK harus memastikan, bisa jadi posisinya itu bukan tersangka, tetapi posisinya menjadi saksi sebagaimana misalnya ketika Komnas HAM yang menyebut Bharada E belum tentu tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Refly menegaskan agar penegakan hukum dalam kasus Brigadir J harus berpihak pada yang benar, bukan kepada yang jabatannya tinggi.
Pasalnya, dia mengungkapkan Bharada E adalah orang dengan pangkat paling rendah di institusi kepolisian dan posisinya sangat lemah.
"Ini menunjukkan bahwa penegakan kasus ini harus jelas-jelas berpihak kepada orang yang benar, bukan berpihak kepada orang yang jabatannya paling tinggi," jelasnya.