SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi etik terkait tindakan indisiplinernya pada penanganan olah TKP tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022.
Sanksi etik yang diterima Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J menimbulkan banyak pertanyaan publik.
Publik menilai dengan adanya sanksi etika yang diberikan kepada Ferdy Sambo, maka sanksi pidana akan gugur.
Hal tersebut dijawab Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa sanksi hukum akan diberlakukan setelah sanksi etik.
Mahfud menjelaskan bahwa hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Mahfud mencontohkan kasus mantan ketua MK Akil Mochtar.