Kemudian, Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mempertanyakan apakah mungkin Bharada E yang berpangkat lebih rendah bisa tega menghabisi nyawa seniornya.
"Kalau sudah begitu, kira-kira apakah seorang Bharada E memiliki keberanian, ketegaan untuk menghabisi orang yang 8 tingkat di atasnya," ucapnya.
"Termasuk orang yang lebih senior darinya, kalau seandainya dia tidak dikorbankan atau tidak dikambinghitamkan," kata Refly Harun menambahkan.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.
Bharada E disangkakan Pasal 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasalnya, tindakan Bharada E dianggap penyidik bukan sebagai aksi bela diri.***