Baca Juga: JNE Sudah Ganti 3,4 Ton Beras yang Rusak, Hotman Pertimbangkan Laporkan Pemilik Lahan ke Polisi
Baca Juga: Daftar 15 Anggota Polri yang Dimutasi Termasuk Irjen Ferdy Sambo, Terkait Kasus Brigadir J
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan tindakan yang dilakukan terhadap Kamaruddin Simanjuntak adalah percobaan untuk menyuap.
Dia mempertanyakan wewenang dari pihak kepolisian yang berupaya untuk melakukan penyuapan terhadap pengacara Brigadir J tersebut.
"Ini kan namanya percobaan menyuap, apa mentang-mentang dia berasal dari institusi penegak hukum hanya gone with the win, harusnya tidak," ucapnya.
Menurut mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu, harus ada investigasi yang dilakukan.
Pasalnya, hal itu dilakukan untuk mengetahui orang di balik layar yang memerintah melakan penyuapan terhadap Kamaruddin Simanjuntak agar kasus Brigadir J dihentikan.
"Harusnya betul-betul diinvestigasi siapa yang menyuruh polisi untuk menawarkan sejumlah uang agar case closed kasus ditutup kepada Kamaruddin Simanjuntak yang tidak lain adalah penasihan hukum dari Brigadir J yang vokal," ujarnya.