Pengacara Bharada E Pertanyakan Status Tersangka: Membingungkan...

- 4 Agustus 2022, 20:09 WIB
Bharada E diduga hanya dijadikan sebagai tumbal dalam kasus Brigadir J oleh Rocky Gerung
Bharada E diduga hanya dijadikan sebagai tumbal dalam kasus Brigadir J oleh Rocky Gerung /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat./


SEPUTARTANGSEL.COM- Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo. 

Penetapan tersangka dipertanyakan oleh pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga. 

 

Andreas Nahot Silitonga meyakini bahwa pemeriksaan Bharada E sebagai saksi belum selesai, namun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bharada E Diduga Bukan Satu-satunya Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Soroti Kejanggalan Ini

Bharada E diumumkan sebagai tersangka pada Rabu makan, 3 Agustus 2022.

Akan tetapi Andreas menjelaskan bahwa pukul 01.02 WIB pada Kamis, 4 Agustus 2022 baru menandatangani berita acara (BAP) gelar perkara.  

"Penetapan tersangka saat pemeriksaan sebagai saksi belum selesai. Penetapan tersangka terlalu dini, tim forensik juga belum selesai," kata Andreas pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Ia memastikan penetapan Bharada E tersangka terlalu dini dan tidak berdasarkan keterangan Bharada E. 

"Jelas Bharada E dalam kasus ini melakukan pembelaan diri. Itu clear," ujar Andreas. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x