SEPUTARTANGSEL.COM- Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan tersangka dipertanyakan oleh pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.
Andreas Nahot Silitonga meyakini bahwa pemeriksaan Bharada E sebagai saksi belum selesai, namun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bharada E Diduga Bukan Satu-satunya Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Soroti Kejanggalan Ini
Bharada E diumumkan sebagai tersangka pada Rabu makan, 3 Agustus 2022.
Akan tetapi Andreas menjelaskan bahwa pukul 01.02 WIB pada Kamis, 4 Agustus 2022 baru menandatangani berita acara (BAP) gelar perkara.
"Penetapan tersangka saat pemeriksaan sebagai saksi belum selesai. Penetapan tersangka terlalu dini, tim forensik juga belum selesai," kata Andreas pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Ia memastikan penetapan Bharada E tersangka terlalu dini dan tidak berdasarkan keterangan Bharada E.
"Jelas Bharada E dalam kasus ini melakukan pembelaan diri. Itu clear," ujar Andreas.