SEPUTARTANGSEL.COM- Polri akhirnya menetapkan tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Bharada E ditetapkan sebagai tersang pada Rabu malam, 3 Agustus 2022, setelah 26 hari melakukan penyelidikan.
Dalam pengumumannya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa penetapan ini akan terus berkembang.
"Pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan dan penyidikan tetap berkembang dan masih ada saksi lagi yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata Andi Rian.
Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menanggapi dengan baik dan mengucapkan terima kasih dengan penetapan tersangka tersebut.
Ia juga berharap penetapan tersangka dengan pasal 338 akan membantu membuka cerita tewasnya Brigadir J.
Pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan (turut serta) atau membantu tindak kejahatan.
Dari pasal sangkaan tersebut bisa disimpulkan ada akan ada tersangka lain.