SEPUTARTANGSEL.COM - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, aksi Bharada E menembak Brigadir J alias Brigadir Yosua bukanlah membela diri.
Karenanya, Bharada E disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini Bharada E diketahui telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk selanjutnya diproses hukum.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara.
Refly Harun menduga, ada pihak selain Bharada E yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Jadi yang melakukan bisa saja Bharada E. Tapi yang menyuruh melakukan siapa, dan turut serta melakukan perbuatan siapa," kata Refly Harun.
Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi