Kejanggalan Kasus Brigadir J Terungkap, Ternyata Banyak Peraturan Kapolri yang Dilanggar Polisi

- 29 Juli 2022, 08:23 WIB
Terungkap banyak kejanggalan dalam kasus Brigadir J
Terungkap banyak kejanggalan dalam kasus Brigadir J /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA  /

Karena itu, ia mempertanyakan tugas dan fungsi Bharada E. Apakah sebagai petugas penjaga rumah dinas, sopir, atau ajudan.

Baca Juga: Cek Fakta: Hasil Autopsi Brigadir J Ternyata Dipalsukan, Dokter Ini Akui Dibayar Istri Irjen Ferdy Sambo

Menurutnya, petugas penjaga rumah dinas memang dibekali senjata api laras panjang dan sangkur.

Namun, apabila personel tersebut bertugas sebagai sopir, maka urgensi penggunaan senjata api otomatis berjenis Glock-17 patut dipertanyakan.

"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi, sekarang diubah cukup minimal level tamtama. Dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya?" ujar Bambang.

Bambang mengimbau agar Polri memberikan petunjuk pelaksanaan terkait senjata api tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga: Irjen Bekto Suprapto Soal Autopsi Jenazah Brigadir J: Kemungkinan untuk Menjawab Kejanggalannya Kecil, Tapi...

"Sementara ini saya juga belum menemukan detail aturan terkait penggunaan masing-masing senjata api dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022, jenis apa, untuk siapa, dan bagaimana aturan pengawasannya," ucapnya.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini