Kejanggalan Kasus Brigadir J Terungkap, Ternyata Banyak Peraturan Kapolri yang Dilanggar Polisi

- 29 Juli 2022, 08:23 WIB
Terungkap banyak kejanggalan dalam kasus Brigadir J
Terungkap banyak kejanggalan dalam kasus Brigadir J /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA  /

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo masih meninggalkan banyak tanda di benak publik.

Selain kejanggalan-kejanggalan yang diungkap oleh keluarga Brigadir J, banyak pihak mempertanyakan mengapa belum ada tersangka pasca tiga pekan penembakan.

Salah satu tokoh yang menyoroti kasus penembakan terhadap Brigadir J adalah Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Bukti Percakapan di TKP Terkuak, Refly Harun: Irjen Ferdy Sambo dan Istri Tidak Bisa Ngelak

Menurut Bambang, sejak awal sudah banyak Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar dalam penanganan kasus Brigadir J.

Peraturan Kapolri yang dilanggar dalam kasus Brigadir J di antaranya, yaitu terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api oleh personel Polri yang bertugas mengawal perwira tinggi.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri yang dilanggar," kata Bambang, dikutip SeputarTangsel.com dari ANTARA pada Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut Bambang, pengambilan CCTV dan olah TKP yang dilakukan penyidik di rumah Ferdy Sambo telah melanggaran Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Baca Juga: Beredar Kabar Hasil Autopsi Brigadir J Direkayasa Dokter Forensik, Begini Kata Komjen Susno Duadji

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x