Komjen Susno Duadji: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Bisa Ubah Cerita, Tapi Bharada E Wajib Jadi Tersangka

- 28 Juli 2022, 12:44 WIB
Susno Duadji sebut autopsi ulang Brigadir J bisa mengubah arah kasus, tetapi Bharada E tetap harus dijadikan tersangka
Susno Duadji sebut autopsi ulang Brigadir J bisa mengubah arah kasus, tetapi Bharada E tetap harus dijadikan tersangka /Tangkap layar Instagram @susno_duadji/

"Kalau seandainya dia nantinya akan bebas, tidak bisa dibebaskan oleh polisi, penyidik. Harus (dibebaskan) hakim di sidang pengadilan," sambungnya.

Susno Duadji menuturkan, alasan membela diri tidak cukup meloloskan Bharada E dari kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, mantan Kapolda Jawa Barat itu menuturkan bahwa Bharada E memegang peranan yang sangat penting.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Susno Duadji: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Selain Bharada E

"Yang jelas Bharada E ini adalah pemegang peran yang sangat penting. Apakah Bharada E ini nembak langsung, berarti dia sebagai pembunuh," tuturnya.

"Apakah ada pelaku lain, Bharada E ini paling tidak sebagai pembantu. Membantu melakukan, atau bisa jadi dia sebagai eksekutor. Jadi apapun juga Bharada E ini perannya tersangka, setidak-tidaknya dia memberi keterangan bohong," kata Susno Duadji menambahkan.

Terkait autopsi ulang jenazah Brigadir J, Susno Duadji mengatakan, apabila hasil visul et repertum kedua berbeda dengan yang pertama, maka cerita kasus ini akan berbalik,.

"Peran Bharada E bisa menjadi tersangka langsung, pembantu, eksekutor, bisa juga memberi keterangan yang tidak benar. Tergantung nanti," tegas Susno Duadji, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tidak Diumumkan oleh Polri, Tetapi Pihak Ini

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua diketahui tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini