Komjen Susno Duadji: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Bisa Ubah Cerita, Tapi Bharada E Wajib Jadi Tersangka

- 28 Juli 2022, 12:44 WIB
Susno Duadji sebut autopsi ulang Brigadir J bisa mengubah arah kasus, tetapi Bharada E tetap harus dijadikan tersangka
Susno Duadji sebut autopsi ulang Brigadir J bisa mengubah arah kasus, tetapi Bharada E tetap harus dijadikan tersangka /Tangkap layar Instagram @susno_duadji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sudah hampir tiga pekan dinyatakan tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua masih menyisakan misteri bagi publik.

Meski saat ini kasus Brigadir J sudah naik tahap penyidikan, tetapi belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk di antaranya adalah Bharada E, terduga pelaku penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Irjen Aryanto Sutadi Sebut Bharada E Lebih Sakti dari Jenderal dalam Kasus Brigadir J: Kemarin Hilang, Eh...

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji ikut buka suara.

Susno Duadji mengatakan, Bharada E wajib dijadikan sebagai tersangka.

Menurut Susno Duadji, Bharada E tidak dapat dibebaskan oleh penyidik.

"Apapun juga, yang dia tembak kan mati. Kalau mati, maka wajib dijadikan dia tersangka mestinya kan," kata Susno Duadji.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Bisa Ubah Alur Cerita Tewasnya Brigadir J, Refly Harun: Mudah-mudahan Tim Tak Diintervensi

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x