SEPUTARTANGSEL.COM - Sudah hampir tiga pekan dinyatakan tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua masih menyisakan misteri bagi publik.
Meski saat ini kasus Brigadir J sudah naik tahap penyidikan, tetapi belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk di antaranya adalah Bharada E, terduga pelaku penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Menanggapi hal ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji ikut buka suara.
Susno Duadji mengatakan, Bharada E wajib dijadikan sebagai tersangka.
Menurut Susno Duadji, Bharada E tidak dapat dibebaskan oleh penyidik.
"Apapun juga, yang dia tembak kan mati. Kalau mati, maka wajib dijadikan dia tersangka mestinya kan," kata Susno Duadji.