KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

- 25 Juli 2022, 21:54 WIB
Buronan KPK 2 tahun lebih, Harun Masiku dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang gagal dijemput paksa KPK pada Senin, 25 Juli 2022.
Buronan KPK 2 tahun lebih, Harun Masiku dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang gagal dijemput paksa KPK pada Senin, 25 Juli 2022. /Foto: mc.tanahbumbukab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Upaya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming menemui kegagalan pada, Senin, 25 Juli 2022.

Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kegagalan KPK itu direspons politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana dengan menyamakannya seperti hilangnya Harun Masiku.

Baca Juga: Harun Masiku Dua Tahun Lebih Buron, KPK: Kalau Tahu, Jangan Disampaikan di Ruang Publik

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diusung Jadi Capres 2024, Rocky Gerung Malah Singgung Kasus Harun Masiku

Kegagalan tim penyidik KPK menjemput paksa Mardani Maming diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Menurutnya, pihaknya tidak menemukan Maming saat melakukan upaya paksa penangkapan di sebuah apartemen di Jakarta.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, 25 Juli 2022 info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali dalam keterangannya.

Baca Juga: Calon Pengganti Lili Pintauli Diungkap Mantan Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap 3 Alasan KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku: Diintimidasi Oknum Tertentu

Menyikapi hal tersebut, lanjut Ali, KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani Maming. Menurutnya hal itu sesuai denhan hukum acara pidana.

"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," tuturnya.

Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melalui cuitan di akun Twitter @panca66 menyindir kegagalan KPK itu.

"Harun Masiku udah ada kembarannya," cuit Panca dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @panca66, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari Kursi Wakil KPK, Bebas dari Kasus Gratifikasi?

Baca Juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, Novel Baswedan Duga Petinggi Partai Ikut Terlibat

Dalam cuitannya, Panca juga menyertakan tautan ke media online yang memberitakan kegagalan KPK menjemput paksa Mardani Maming.

Cuitan Panca direspons beragam oleh netizen.

"Kayaknya sulit bener kalo kader PDI P, memang sebelumnya Intel nya ngga bekerja..," komentar @MasAyravi.

"Ya ndak tahu kok tanya saya," Panca mereply komentar tersebut.

"Satu perguruan dengan harun masiku...ilmu andalannya adalah bisa menghilang..." ujar @soedars98653535.

Baca Juga: Bendahara Umum NU Jadi Tersangka KPK, Umar Hasibuan: Baru dalam Sejarah

Baca Juga: Febri Diansyah Merasa Janggal dengan Laman Daftar DPO Harun Masiku di Situs KPK

"Kader sakti jika berurusan dgn kpk bisa ngilang. Wusss..." tambah @djokopr19694147.

Jubir KPK Ali Fikri pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming dapat melakukan penangkapan atau melaporkan kepada aparat yang berwenang.

"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 belum ditemukan hingga saat ini.

Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Kinerja KPK: Apa Ada Perintah Pimpinan untuk Tidak Tangani Kasus Besar?

Baca Juga: Soal Buron Korupsi Harun Masiku, Novel Baswedan: Tim KPK Diintimidasi Oknum Tertentu dan Firli Diam Saja

Harun Masiku telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.

Sementara itu, Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2012.

Baca Juga: Firli Bahuri Buka Suara Soal Spanduk Dirinya Diusung Jadi Capres 2024, Mantan Anggota KPK: Akan Kita Buktikan

Baca Juga: KPK Buka Bantuan Info Buron Harun Masiku, Mantan Pegawai: Permalukan Diri Sendiri

SK itu berisi Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Maming pun tidak menerima penetapan tersangka oleh KPK. Dia bersama timnya kemudian melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2022 lalu.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah