SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah merasa janggal dengan laman Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku di website KPK.
Kejanggalan yang dirasakan oleh Febri Diansyah adalah salah satu informasi yang ditulis oleh KPK terkait status DPO Harun Masiku.
Menurut Febri Diansyah, di website KPK, Harun Masiku masuk dalam pencarian tanggal 26 Januari 2021.
Baca Juga: Ketua Dewas Pastikan KPK Serius Cari DPO Harun Masiku: Kami Tahu, Jadi Bukan Bohong
Sedangkan KPK menetapkan Harun Masiku sebagai DPO sejak bulan Januari 2020.
"Website KPK mencantumkan Harun Masiku dalam pencarian sejak 26 Januari 2021. Padahal Ketua KPK sudah bilang HM DPO sejak Januari 2020," tulis Febri dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 23 Mei 2022.
Febri pun memberikan informasi jika Harun Masiku tidak ikut terjaring OTT KPK pada awal Januari 2020.
Namun, KPK saat itu hanya menangkap Wahyu Setiawan yang merupakan salah satu Komisioner KPU karena diduga telah menerima suap terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.